Selasa, 20 Oktober 2015

MAKALAH
PROFESIONALITAS  KEPEMIMPINAN KEPALA MADRASAH  DALAM MENINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN DI MADRASAH

BAB I
PENDAHULUAN


A.Latar Belakang Masalah
Dalam realitas sejarah, Madrasah tumbuh dan berkembang dari, oleh dan untuk masyarakat Islam itu sendiri. Sehingga sejak awal, madrasah merupakan konsep pendidikan berbasis masyarakat (community based education). Masyarakat sebagai individu maupun organisasi dengan didorong semangat keagamaan atau dakwah membangun madrasah untuk memenuhi kebutuhan mereka, ini dapat dilihat bahwa kurang dari 90 % Madrasah di Indonesia milik swasta dan sisanya berstatus negeri dan ini berbanding terbalik dengan sekolah-sekolah umum, seperti diungkapkan Muhaimin dalam bukunya, “Pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama Islam”
Madrasah sebagai salah satu bagian sistem pendidikan Nasional tentu memerlukan perhatian dan pengelolaan secara serius. Karena itu, kepemimpinan kepala Madrasah ke depan dengan perubahan masyarakat yang semakin cepat dan terbuka menuntut kemampuan yang lebih kreatif, inovatif dan dinamis. Kepala Madrasah yang sekedar bergaya menunggu dan terlalu berpegang pada aturan-aturan birokratis dan berfikir secara struktural dan tidak berani melakukan inovasi untuk menyesuaikan tuntutan masyarakat, akan ditinggalkan oleh peminatnya. Pada masyarakat yang semakin berkembang demikian cepat dan didalamnya terjadi kompetisi secara terbuka selalu dituntut kualitas pelayanan yang berbeda dengan masyarakat sebelumnya.Imam Suprayogo, Pendidikan Berparadigma Al-Qur’an.
Seorang pemimpin mempunyai tanggung jawab yang berat. Mengingat perannya yang sangat besar, keuletannya serta kewibawaannya dalam membuat langkah-langkah baru sebagai jawaban dari kebutuhan masyarakat. Hal ini sebagaimana ditulis oleh Bernard Kutner yang dikutip oleh Evendy M. Siregar tentang kepemimpinan.
“Dalam kepemimpinan tidak ada asas yang universal, yang nampak ialah proses kepemimpinan dan pola hubungan antar pemimpinnya. Fungsi utama kepemimpinan terletak dalam jenis khusus dari perwakilan (group representation). Seorang pemimpin harus mewakili kelompoknya sendiri. Mewakili kelompoknya mengandung arti bahwa si pemimpin mewakili fungsi administrasi secara eksekutif. Ini meliputi koordinasi dan integrasi berbagai aktivitas, kristalisasi kebijaksanaan kelompok dan penilaian terhadap macam peristiwa yang baru terjadi dan membawakan fungsi kelompok. Selain itu seorang pemimpin juga merupakan perantara dari orang dalam kelompoknya di luar kelompoknya.” (Evendy M. Siregar. Bagaimana Menjadi Pemimpin Yang Berhasil).
Dapat kita pahami bahwa untuk mewujudkan program pelaksanaan pendidikan yang direncanakan, maka dalam pelaksanaannya diperlukan seseorang yang dapat mempengaruhi, mendorong serta menggerakkan komponen-komponen yang ada dalam lembaga pendidikan yang dapat mengarahkan pada pencapaian tujuan pendidikan pada suatu lembaga pendidikan.
Menjadi seorang pemimpin pendidikan, tidak saja dituntut untuk menguasai teori kepemimpinan, akan tetapi ia juga harus terampil dalam menerapkan situasi praktis di lapangan kerja dan etos kerja yang tinggi untuk membawa lembaga pendidikan yang dipimpinnya. Idealnya, jika pemimpin pendidikan disamping memiliki bekal kepemimpinan dari teori dan pengakuan resmi yang bersifat ekstern, tetapi juga pembawaan petensial yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah dari Allah swt, namun orang dapat melatihnya agar dapat menjadi seorang pemimpin pendidikan yang tangguh dan terampil berdasarkan pengalamannya.
Besar kecilnya peranan yang dilakukan seorang pemimpin banyak ditentukan kepada apa dan siapa dia, dan apa yang dipimpinnya, kekuasaan (otoritas) apa yang dimiliki dan perangkat mana yang ia perankan sebagai pemimpin baik itu formal maupun non formal. Akan tetapi kesemuanya berperan dalam membimbing, menuntun, mendorong, dan memberikan motivasi kepada mereka yang dipimpin untuk mencapai tujuan yang dicita-citakan.
Pemimpin pendidikan di suatu lembaga Madrasah adalah kepala madrasah sebagai orang yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pendidikan dan pengajaran di lembaga pendidikan, harus memiliki kesiapan dan kemampuan untuk membangkitkan semangat kerja personal. Seorang pemimpin juga harus mampu menciptakan iklim dan suasana yang kondusif, aman, nyaman, tentram, menyenangkan, dan penuh semangat dalam bekerja bagi para pekerja dan para pelajar. Sehingga pelaksanaan pendidikan dan pengajaran dapat berjalan tertib dan lancar dalam mencapai tujuan yang diharapkan. Hal ini sebagaimana dituturkan oleh Hendyat Soetopo dalam bukunya “Pengantar Operasional Administrasi Pendidikan”, bahwa kepemimpinan pendidikan adalah suatu kemampuan dan proses mempengaruhi, membimbing, mengkoordinir, dan menggerakkan orang lain yang ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pendidikan serta pengajaran supaya aktivitas-aktivitas yang dijalankan dapat lebih efektif dan efisien dalam pencapaian tujuan pendidikan dan pengajaran.
Para pemimpin pendidikan bertanggung jawab atas kemajuan  generasi suatu bangsa  yang dalam hal ini adalah generasi islam, untuk itu maka diperlukan seorang kepala madrasah yang profesional,  sesuai dengan hadits rosulullah saw:
عن ابى هريرة قال: بينما النبي صلى االله عليه وسلم فى مجلس يحدث القوم جاءه اعربى فقال متى الساعة فمض رسول االله صلى االله عليه وسلم يحدث فقال بعض القوم سمع ما قال فكره ما قال وقال بعضهم بل لم يسمع حتى اذا قضى حديثه قال اين أراه السائل عن الساعة قال ها انا يارسول االله قال فاذا ضيعت الامانة فانتظر الساعة قال كيف اضاعتها قال اذا وسد الامر الى غيراهله فانتظر الساعة. (رواه البخارى: 6)
Artinya: “Ketika Nabi saw. Sedang berbicara dalam sebuah majlis muncul seorang Badu’i dan bertanya kapankah datangnya hari kiamat. Rasul melanjutkan pembicaraannya menurut sebagian sahabatnya Rasul menyimak pertanyaan itu kemudian hendak menjawabnya beberapa sahabatnya yang lain menyatakan, bahwa Rasul tidak mendengar pertanyaan tersebut. Ketika Rasulullah telah menyelesaikan pembicaraannya ia berkata: mana orang yang bertanya tentang hari kiamat tadi. Orang Arab Badui itu berkata: aku di sini ya Rasul, kemudian nabi bersabda: ketika amanah diabaikan, maka tunggulah kehancurannya. Orang Badui itu bertanya: bagaimana ia diabaikan? Nabi menjawab: ketika suatu urusan diserahkan kepada selain ahlinya, maka tunggulah kehancurannya. Shohih AlBukhori Sarah Imam Ibn Hijr Al-Asqolani, (Beirut: Dar Ihya' Al-Ulum, t.th.), hlm. 42. 17

Kepemimpinan pendidikan pada lembaga pendidikan Islam, yaitu kepala Madrasah, penting sekali bagi peningkatan kualitas pendidikan. Karena lembaga pendidikan yang dikelola oleh pemimpin yang mengerti komitmen serta berwawasan luas, akan berjalan dengan tertib dan dinamis sesuai dengan kemajuan zaman. Selain itu, kepala madrasah hendaknya juga mengerti kedudukan madrasah di masyarakat, mengenal badan-badan dan lembaga-lembaga masyarakat yang menunjang pendidikan, mengenal perubahan sosial, ekonomi, politik masyarakat, mampu membantu guru dalam mengembangkan program pendidikan sesuai dengan perubahan yang terjadi di masyarakat sekaligus membantu pemecahan permasalahan yang dihadapi.
Peningkatan kualitas pendidikan bukanlah suatu hal yang mudah untuk diwujudkan. Karena banyaknya faktor-faktor yang mempengaruhinya yang tanpa ada usaha utnuk meperhatikan dan mencari solusi, maka usaha peningkatan kualitas pendidikan mustahil akan terwujud.
Realitanya, banyak lembaga pendidikan yang dapat tumbuh dan berkembang menjadi lebih baik dan ada pula yang mengalami kemandekan dan bahkan tinggal menunggu kehancurannya. Adapun salah satu faktor penyebabnya adalah terletak pada kompetensi dan kepemimpinan kepala madrasah dalam mengelola madrasah.
Bertitik tolak dari uraian di atas, penulis terdorong untuk mengupas lebih lanjut tentang “PROFESIONALITAS KEPEMIMPINAN KEPALA MADRASAH DALAM MENINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN DI MADRASAH”.

B. Rumusan Masalah
            Untuk membatasi pembahasan diatas, dapat dirmuskan sebagai berikut :
1.      Apa keriteria Kepala Madrasah yang profesional ?
2.      Apa kereteria Madrasah yang bermutu ?

C. Tujuan penulisan
            Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah :
1.         Untuk mengetahui keriteria kepala madrasah yang profesional
2.         Untuk mengetahui keriteria Madrasah yang bermtu.



BAB II
KAJIAN TEORI



A.           Pengertian Profesional, Pemimpin, Kepala Madrasah dan Pendidikan

1.         Pengertian  professional

Dalam Kamus Kata-Kata Serapan Asing Dalam Bahasa Indonesia, Kata profesional sendiri berarti (1) bersifat profesi (2) memiliki keahlian dan keterampilan karena pendidikan dan latihan, (3) beroleh bayaran karena keahliannya itu. Sedangkan profesionalitas adalah  (1) keprofesionalan, (2)  kemampuan bertindak  secara professional, (KBBI, 1994). Profesionalisme adalah mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau ciri orang yang professional. dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa profesionalisme memiliki dua kriteria pokok, yaitu keahlian dan pendapatan. J.S. Badudu (2003),

2.         Pengertian Kepemimpinan
Pengertian “Kepemimpinan” itu bersifat universal, berlaku dan terdapat pada berbagai bidang kegiatan hidup manusia. Oleh karena itu. Sebelum dibahas pengertian kepemimpinan yang menjurus pada bidang pendidikan, maka perlu dipahami dahulu pengertian kepemimpinan yang bersifat universal. Dalam hal ini banyak sekali para ahli yang berusaha memberikan definisi kepemimpinan, di antaranya sebagai berikut:
a.       Helmawati, dalam bukunya “Meningkatkan kepala madrasah/kepala sekolah melalui manajerial skill “kepemimpina berasal dari kata “pimpin” yang berarti :memimpin, menunjukan jalan, menuntun, mengepalai, melatih, mendidik dn mengajari. Sedangkan kata“ kepemimipinan“ berarti : cara memimpin, jadi setiap pemimpin tidak akan sama dalam kepemimpinan nya.

b.      Dadi permadi dan Daeng arifin, dalam bukunya "kepemimpinan transformasional kepala sekolah dan komite sekolah", mengungkapkan  kepemimpinan ialah kemampuan untuk membujuk orang lain supaya supaya mengejar tujuan-tujuan yang telah ditetapkan dengan bergairah.

c.       Menurut Dirawat, Busro Lamberi, Soekarto Indrafachrudi dalam bukunya “Pengantar KepemimpinanPendidikan” bahwa Kepemimpinan adalah kemampuan dan kesiapan yang dimiliki oleh seseorang untuk dapat mempengaruhi, mendorong, mengajak, menuntun, menggerakkan dan kalau perlu memaksa orang lain, agar ia menerima pengaruh itu dan selanjutnya berbuat sesuatu yang dapat membantu pencapaian sesuatu maksud atau tujuan-tujuan tertentu.

d.      Menurut Hadari Nawawi dalam bukunya “Administrasi Pendidikan” menyatakan bahwa kepemimpinan berarti kemampuan menggerakkan memberikan motivasi dan mempengaruhi orang-orang agar bersedia melakukan tindakan-tindakan yang terarah pada pencapaian tujuan melalui keberanian mengambil keputusan tentang kegiatan yang harus dilakukan.

e.       Menurut Burhanuddin dalam bukunya “Analisis Administrasi Manajemen Dan Kepemimpinan Pendidikan”, bahwa kepemimpinan adalah usaha yang dilakukan oleh seseorang dengan segenap kemampuan yang dimilikinya untuk mempengaruhi, mendorong, mengarahkan dan menggerakkan individu-individu supaya mereka mau bekerja dengan penuh semangat dan kepercayaan dalam mencapai tujuan-tujuan organisasi.

Dari kelima definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa kepemimpinan adalah proses kegiatan seseorang yang memiliki kemampuan untuk mempengaruhi, mendorong, mengarahkan, dan menggerakkan individu-individu supaya timbul kerjasama secara teratur dalam upaya mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama.

3.         Pengertian kepala Madrasah atau kepala Sekolah
Pengertian kepala Madrasah atau Kepala Sekolah  ialah salah satu personil madrasah atau sekolah yang membimbing dan memiliki tanggung jawab bersama anggota lain untuk mencapai tujuan.(Helmawati. 2014: 17)
Kepala  sekolah adalah orang yang diberi wewenang dan diberi kepercayaan untuk memimpin, membina dan mengembangkan salah satu sekolah baik negri atau swasta agar sekolah tersebut maju, berkembang dan berjalan sesuai harapan orang tua murid, masyarakat dan pemerintah sehingga tujuan pendidikan yang ditetapkan tercapai dengan baik. (Tabrani Rusyan dan Lalan Suherlan, 2012:1).

4.         Pengertia pendidikan
Sedangkan pengertian pendidikan itu sendiri, sebagaimana yang dikatakan oleh Burhanuddin dalam bukunya ”Analisis Administrasi Manajemen dan Kepemimpinan Pendidikan” bahwa Pendidikan merupakan suatu usaha atau proses yang dilakukan secara sadar oleh orang dewasa untuk mendidik dan mengajar anak didik agar mereka dapat mencapai kedewasaan.
M.J Langeveld berpendapat, bahwa pendidikan atau pedagogi adalah kegiatan membimbing anak manusia menuju pada kedewasaan dan kemandirian.Istilah “Kepemimpinan kepala sekolah ” mengandung dua pengertian. Dimana kata ”kepala skolah/madrasah” menerangkan dalam lapangan apa dan dimana kepemimpinan itu berlangsung, dan sekaligus menjelaskan pula sifat atau ciri-ciri bagaimana yang harus terdapat atau dimiliki oleh kepemimpinan tersebut.
5.      Pengertian Kepala Sekolah
Kepala sekolah berasal dari dua kata yaitu “Kepala” dan “Sekolah” kata kepala dapat diartikan ketua atau pemimpin dalam suatu organisasi atau sebuah lembaga. Sedang sekolah adalah sebuah lembaga di mana menjadi tempat menerima dan memberi pelejaran. Jadi secara umum kepala sekolah dapat diartikan pemimpin sekolah atau suatu lembaga di mana temapat menerima dan memberi pelajaran. Wahjosumidjo (2002:83) mengartikan bahwa: “Kepala sekolah adalah seorang tenaga fungsional guru yang diberi tugas untuk memimpin suatu sekolah di mana diselenggarakan proses belajar mengajar, atau tempat di mana terjadi interaksi antara guru yang memberi pelajaran dan murid yang menerima pelajaran. Sementara Rahman dkk (2006:106) mengungkapkan bahwa “Kepala sekolah adalah seorang guru (jabatan fungsional) yang diangkat untuk menduduki jabatan structural (kepala sekolah) di sekolah”.
Berdasarkan beberapa pengertian di atas  bahwa kepala sekolah adalah sorang guru yang mempunyai kemampuan untuk memimpin segala sumber daya yang ada pada suatu sekolah sehingga dapat didayagunakan secara maksimal untuk mencapai tujuan bersama.
Jadi profesionalisme kepemimpinan kepala sekolah berarti suatu bentuk komitmen para anggota suatu profesi untuk selalu meningkatkan dan mengembangkan kompetensinya yang bertujuan agar kualitas keprofesionalannya dalam menjalankan dan memimpin segala sumber daya yang ada pada suatu sekolah untuk mau bekerja sama dalam mencapai tujuan bersama.
Apabila pengertian kepemimpinan dipadukan dengan pengertian kepala madrasah, maka pengertian kepemimpinan kepala madrasah  merupakan suatu proses mempengaruhi, mengkoordinir, dan menggerakkan orang lain yang ada hubungan dengan pengembangan suatu madrasah  dan pelaksanaan pendidikan dan pembelajaran agar kegiatan-kegiatan yang dijalankan dapat lebih efisien dan efektif demi mencapai tujuan-tujuan pendidikan dan pembelajaran.





BAB III
PEMBAHASAN

A.    Profesionalitas kepemimpinan kepala Madrasah
Paradigma baru manajemen pendidikan dalam rangka meningkatkan kualitas secara efektif dan efisien, perlu didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas. Dalam hal ini pengembangan SDM merupakan proses peningkatan kemampuan manusia agar mampu melakukan pilihan-pilihan. Pengertian ini memusatkan perhatian pada pemerataan dalam peningkatan kemampuan manusia dan pemanfaatan kemampuan itu.
Paradigma pendidikan yang memberikan kewenangan luas kepada kepala sekolah dalam mengembangkan berbagai potensinya memerlukan peningkatan kemampuan kepala sekolah dalam berbagai aspek manajerialnya, agar dapat mencapai tujuan sesuai dengan visi dan misi yang diemban sekolahnya.
Kepala mdrasah atau kpala sekolah merupakan salah satu komponen pendidikan yang paling berperan dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Seperti yang diungkapkan Supriadi bahwa ada kaitan yang erat antara mutu kepala sekolah dengan berbagai aspek kehidupan sekolah seperti disiplin sekolah, iklim budaya sekolah dan menurunnya perilaku nakal peserta didik.(E.Mulyasa.Bandung, 2003, 24)
Dalam pada itu, kepala madrasah bertanggung jawab atas manajemen pendidikan secara mikro, yang secara lansung berkaitan dengan proses pembelajaran sekolah. Sebagaimana dikemukakan dalam Pasal 12 ayat 1 PP 28 tahun 1990 bahwa:
”Kepala sekolah/madrasah bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan pendidikan, administrasi sekolah, pembinaan tenaga kependidikan lainnya dan pendayagunakan serta pemeliharaan sarana dan prasarana”(Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990).

Apa yang diungkapkan di atas menjadi lebih penting sejalan dengan semakin kompleksnya tuntutan kepala sekolah, yang menghendaki dukungan kinerja yang semakin efektif dan efisien. Disamping itu, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi seni, dan budaya yang diterapkan dalam pendidikan di sekolah juga cenderung bergerak maju semakin pesat, sehingga menuntut penguasaan secara professional.
Menyadari hal tersebut, setiap kepala madrasah di hadapkan pada tantangan untuk melaksanakan pengembangan pendidikan secara terarah, berencana, dan berkesinambungan untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Dalam kerangka inilah dirasakan perlunya peningkatan manajemen kepala madrasah secara professional untuk menyukseskan program-program pemerintah yang sedang digulirkan. Yakni otonomi daerah, desentralisasi dan sebagainya, yang kesemuanya ini menuntut peran aktif dan kinerja profesionalisme kepala sekolah.
Pengembangan profesionalisme kepala sekolah merupakan tugas dan wewenang para pengawas yang berada di bawah dan tanggung jawab kepada Kepala Dinas Pendidikan Nasional. Menurut Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. 118 tahun 1996, tanggung jawab Pengawas Sekolah adalah:
a. Melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pendidikan di sekolah, dan
b. Meningkatkan kualitas pembelajaran dan hasil belajar, serta bimbingan peserta didik dalam rangka mencapai tujuan pendidikan.
Menurut Prof. Edgar Shine yang dikutip oleh Parmono Atmadi (1993), sarjana arsitektur pertama yang berhasil meraih gelar doktor di Indonesia, merumuskan  seseorang dikatakan professional apabila memiliki sifat-sifat sebagai berikut ;
1.      Bekerja sepenuhnya (full time) berbeda dengan amatir yang sambilan
2.      Mempunyai motivasi yang kuat.
3.      Mempunyai pengetahuan (science) dan keterampilan (skill)
4.      Membuat keputusan atas nama klien (pemberi tugas)
5.      Berorientasi pada pelayanan ( service orientation )
6.      Mempunyai hubungan kepercayaan dengan klien
7.      Otonom dalam penilaian karya
8.      Berasosiasi professional dan menetapkan standar pendidikan
9.      Mempunyai kekuasaan (power) dan status dalam bidangnya.
10.  Tidak dibenarkan mengiklankan diri
Tabrani Rusyan dan Lalan Ruslan dalam bukunya profesionalisme kepala sekolah,2012:2. Bahwa makna profesionali bagi kepala Madrasah diantaranya harus memiliki :
1.      Kemampuan sebagai kepala madrasah,
2.      Keahlian sebagai kepala madrasah
3.      Keperibadian yang baik dan terintegrasi
4.      Memiliki mental yang sehat
5.      Berbadan sehat
6.      Pengalaman dan pengetahuan yang luas.
Kepala madrasah harus menguasai  pengethaun mendalam di bidang profesinya, dan ini merupakan syarat yang penting bagi kepala madrasah disamping keterampilan-keterampilan lainnya. oleh karena itu kepala madrasah berkewajiban menyampaikan pengetahuan dan keterampilan kepada para guru dan stafnya. disamping menguasai ilmu didaktik dan metodik  kepala madrasah harus menguasai ilmu manajerial kepemimpinan.
Karena tuntutan tugasnya maka kepala madrasah harus memiliki kepribadian yang baik dan terintegrasi, kepribadian yang baik ditinjau dari segi murid, dari segi orang tua dan dari segi kebutuhan tugasnya, kepala madrasah tidak boleh memiliki mental yang terganggu, tidak boleh pemarah, pemalu, penakut, rendah diri meras acemas, agresif, pendiam dan sebagainya, dan juga kepala madrasah harus berbadan sehat agar membantu kelancaran pekerjaan nya. Kepala sekolah tidak cukup menguasai pengetahuan tapi juga pengalaman akan sangat membantu profesinya. Sebagai orang nomor satu di lembaganya, maka kepala madrasah dituntut terus untuk berupaya meningkatkan kapasitas diri agar semakin mampu mengembangkan profesinya dalam menjalankan tugas sebagai kepala madrasah.
Sedangkan menurut Helmawati, bahwa kepala madrasah adalah seorang guru yang diberi tugas tambahan untuk membina dan memimpin anggotanya untuk mencapai tujuan, maka agar guru tersebut layak menjadi kepala madrasah harus memiliki kompetensi sebagai berikut:
1.        Kompetensi Pedagogik yaitu, kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perencangandan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
2.        Kompetensi keperibadian yaitu, kemampuan keperibadian yang mantap,setabil, dewasa, arif, dan berwibawa menjadi teladan bagi peserta didik dan berakhlak mulia.
3.        Kompetensi profesional yaitu, orang yang dengan keahlian husus menjalankan tugasnya dengan sungguh-sungguhdan pekerjaan nya itu dijadikan pencarian hidup.
4.        Kompetensi sosial yaitu, kemampuan untuk berkomunikasi dan berinteraksi yang baik dengan berbagai pihak.
A.Ghozali dalam buku "Administrasi Sekolah" menyebutkan bahwa kepemimpinan kepala madrasah harus memiliki kemampuan yang berhubungan dengan administrasi madrasah yang meliputi:
1.        Kemampuan dalam bidang teknis pendidikan dan pengajaran
2.        Kemampuan dalam bidang tata usaha sekolah
3.        Kemampuan dalam pengorganisasian
4.        Kemampuan dalam perencanaan. Berbagai pelaksanaan, dan pengawasan.
5.        Kemampuan dalam bidang pengelolaan keuangan.

Di dalam peraturan mentri pendidikan nasional nomor 13 tahun 2007 tentang setandar kepala sekolah/kepala madrasah, bahwa kepala sekolah /madrasah harus memiliki kompetensi sebagai berikut :
1.      Kompetensi kepribadian
Berakhlak mulia, mengembangkan budaya dan akhlak mulia, menjadi teladan bagi komunitas di sekolah/madrasah, Memiliki integritas kepribadian sebagai pemimpin, Memiliki keinginan yang kuat dalam pengembangan diri sebagai kepala sekolah/madrasah, Bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi, Mengendalikan diri dalam menghadapi masalah dalam pekerjaan sebagai kepala sekolah/madrasah, Memiliki bakat dan minat jabatan sebagai pemimpin pendidikan.

2.      Kompetensi managerial
Menyusun perencanaan sekolah/madrasah untuk berbagai tingkatan perencanaan. Mengembangkan organisasi sekolah/madrasah sesuai dengan kebutuhan. Memimpin sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia sekolah/madrasah secara optimal. Mengelola perubahan dan pengembangan sekolah/madrasah menuju organisasi pembelajar yang efektif. Menciptakan budaya dan iklim sekolah/madrasah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik. Mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal. Mengelola sarana dan prasarana sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optimal. Mengelola hubungan sekolah/madrasah dengan masyarakat dalam rangka pencarian dukungan ide, sumber belajar, dan pembiayaan sekolah/madrasah. Mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru, penempatan, dan pengembangan kapasitas peserta didik. Mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional. Mengelola keuangan sekolah/madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien. Mengelola ketatausahaan sekolah/madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah/madrasah. Mengelola unit layanan khusus sekolah/madrasah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di sekolah/madrasah. Mengelola informasi dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan. Memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen sekolah/madrasah. Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan sekolah/madrasah dengan prosedur yang tepat, serta merencanakan tindak lanjutnya.

3.      Kompetensi kewirausahaan
Menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan sekolah/madrasah, bekerja keras untuk mencapai keberhasilan sekolah/madrasah sebagai organisasi pembelajar yang efektif, memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin sekolah/madrasah, pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi sekolah/madrasah, memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan sekolah/madrasah sebagai sumber belajar peserta didik.

4.      Kompetensi supervisi
Merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat.Menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.

5.      Kompetensi sosial
Bekerja sama dengan pihak lain untuk kepentingan sekolah/madrasah. Berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan. Memiliki kepekaan sosial terhadap orang atau kelompok lain.  

B.     Fungsi kepemimpinan kepala sekolah/Madrasah

Kepala sekolah/kepala madrasah mempunyai tanggung jawab yang besar dalam mengembangkan atau meningkatkan mutu pendidikan di lembaga yang ia pimpin
E.Mulyasa dalam bukunya Menjadi Kepala Sekolah Profesional,(2009:98), berpendapat bahwa  kepala sekolah mempunyai 7 fungsi utama, yaitu:
1.    Kepala Sekolah Sebagai Educator (Pendidik)        
Kegiatan belajar mengajar merupakan inti dari proses pendidikan dan guru merupakan pelaksana dan pengembang utama kurikulum di sekolah. Kepala sekolah yang menunjukkan komitmen tinggi dan fokus terhadap pengembangan kurikulum dan kegiatan belajar mengajar di sekolahnya tentu saja akan sangat memperhatikan tingkat kompetensi yang dimiliki gurunya, sekaligus juga akan senantiasa berusaha memfasilitasi dan mendorong agar para guru dapat secara terus menerus meningkatkan kompetensinya, sehingga kegiatan belajar mengajar dapat berjalan efektif dan efisien.

2.    Kepala Sekolah Sebagai Manajer
Dalam mengelola tenaga kependidikan, salah satu tugas yang harus dilakukan kepala sekolah adalah melaksanakan kegiatan pemeliharaan dan pengembangan profesi para guru. Dalam hal ini, kepala sekolah seyogyanya dapat memfasiltasi dan memberikan kesempatan yang luas kepada para guru untuk dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi melalui berbagai kegiatan pendidikan dan pelatihan, baik yang dilaksanakan di sekolah, seperti: MGMP/MGP tingkat sekolah, atau melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan di luar sekolah, seperti kesempatan melanjutkan pendidikan atau mengikuti berbagai kegiatan pelatihan yang diselenggarakan pihak lain.

3.    Kepala Sekolah Sebagai Administrator
Khususnya berkenaan dengan pengelolaan keuangan, bahwa untuk tercapainya peningkatan kompetensi guru tidak lepas dari faktor biaya. Seberapa besar sekolah dapat mengalokasikan anggaran peningkatan kompetensi guru tentunya akan mempengaruhi terhadap tingkat kompetensi para gurunya. Oleh karena itu kepala sekolah seyogyanya dapat mengalokasikan anggaran yang memadai bagi upaya peningkatan kompetensi guru.

4.    Kepala Sekolah Sebagai Supervisor
     Untuk mengetahui sejauh mana guru mampu melaksanakan pembelajaran, secara berkala kepala sekolah perlu melaksanakan kegiatan supervisi, yang dapat dilakukan melalui kegiatan kunjungan kelas untuk mengamati proses pembelajaran secara langsung, terutama dalam pemilihan dan penggunaan metode, media yang digunakan dan keterlibatan siswa dalam proses pembelajaran. Dari hasil supervisi ini, dapat diketahui kelemahan sekaligus keunggulan guru dalam melaksanakan pembelajaran, tingkat penguasaan kompetensi guru yang bersangkutan, selanjutnya diupayakan solusi, pembinaan dan tindak lanjut tertentu sehingga guru dapat memperbaiki kekurangan yang ada sekaligus mempertahankan keunggulannya dalam melaksanakan pembelajaran.Sebagaimana disampaikan oleh Sudarwan Danim mengemukakan bahwa menghadapi kurikulum yang berisi perubahan-perubahan yang cukup besar dalam tujuan, isi, metode dan evaluasi pengajarannya, sudah sewajarnya kalau para guru mengharapkan saran dan bimbingan dari kepala sekolah mereka.Dari ungkapan ini, mengandung makna bahwa kepala sekolah harus betul-betul menguasai tentang kurikulum sekolah.Mustahil seorang kepala sekolah dapat memberikan saran dan bimbingan kepada guru, sementara dia sendiri tidak menguasainya dengan baik.

5.    Kepala Sekolah Sebagai Leader (Pemimpin)
Gaya kepemimpinan kepala sekolah seperti apakah yang dapat menumbuh-suburkan kreativitas sekaligus dapat mendorong terhadap peningkatan kompetensi guru? Dalam teori kepemimpinan setidaknya kita mengenal dua gaya kepemimpinan yaitu kepemimpinan yang berorientasi pada tugas dan kepemimpinan yang berorientasi pada manusia. Dalam rangka meningkatkan kompetensi guru, seorang kepala sekolah dapat menerapkan kedua gaya kepemimpinan tersebut secara tepat dan fleksibel, disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan yang ada. Mulyasa menyebutkan kepemimpinan seseorang sangat berkaitan dengan kepribadian, dan kepribadian kepala sekolah sebagai pemimpin akan tercermin sifat-sifat sebagai barikut : (1) jujur; (2) percaya diri; (3) tanggung jawab; (4) berani mengambil resiko dan keputusan; (5) berjiwa besar; (6) emosi yang stabil, dan (7) teladan.

6.  Kepala Sekolah Sebagai Inovator
Dalam rangka melakukan peran dan fungsinya sebagai innovator, kepala sekolah harus memiliki strategi yang tepat untuk menjalin hubungan yang harmonis dengan lingkungan, mencari gagasan baru, mengintegrasikan setiap kegiatan, memberikan teladan kepada seluruh tenaga kependidikan sekolah, dan mengembangkan model model pembelajaran yang inofatif. Kepala sekolah sebagai inovator akan tercermin dari cara cara ia melakukan pekerjaannya secara konstruktif, kreatif, delegatif, integratif, rasional, objektif, pragmatis, keteladanan.

7.  Kepala Sekolah Sebagai Motivator
Sebagai motivator, kepala sekolah harus memiliki strategi yang tepat untuk memberikan motivasi tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.Motivasi ini dapat ditumbuhkan melalui pengaturan lingkungan fisik, pengaturan suasana kerja, disiplin, dorongan, penghargaan secara efektif, dan penyediaan berbagai sumber belajar melalui pengembangan Pusat Sumber Belajar (PSB).
Tujuh fungsi ini sering dikenal dengan singkatan EMASLIM, Mulyasa menambahkan kedepannya bisa saja berkembang menjadi EMASLIM-FM (figur dan mediator).

C.     Peranan Kepala Madrasah yang profesional
Dalam menjalankan kepemimpinannya, selain harus tahu dan paham tugasnya sebagai pemimpin, yang tak kalah penting dari itu semua seyogyanya kepala sekolah memahami dan mengatahui perannya. Adapun peran-peran kepala sekolah yang menjalankan peranannya sebagai manajer seperti yang diungkapkan oleh Wahjosumidjo (2002:90) adalah: (a) Peranan hubungan antar perseorangan; (b) Peranan informasional; (c) Sebagai pengambil keputusan. Dari tiga peranan kepala sekolah sebagai manajer tersebut, dapat penulis uraikan sebagai berikut:
a. Peranan hubungan antar perseorangan
1)      Figurehead, figurehead   berarti lambang dengan pengertian sebagai kepala sekolah sebagai lambang sekolah.
2)      Kepemimpinan (Leadership). Kepala sekolah adalah pemimpin untuk menggerakkan seluruh sumber daya yang ada di sekolah sehingga dapat melahirkan etos kerja dan peoduktivitas yang tinggi untuk mencapai tujuan.
3)      Penghubung (liasion). Kepala sekolah menjadi penghubung antara kepentingan kepala sekolah dengan kepentingan lingkungan di luar sekolah. Sedangkan secara internal kepala sekolah menjadi perantara antara guru, staf dan siswa.
b. Peranan informasional
1)   Sebagai monitor. Kepala sekolah selalu mengadakan pengamatan terhadap lingkungan karena kemungkinan adanya informasi-informasi yang berpengaruh terhadap sekolah.
2)   Sebagai disseminator. Kepala sekolah bertanggungjawab untuk menyebarluaskan dan memabagi-bagi informasi kepada para guru, staf, dan orang tua murid.
3)   Spokesman. Kepala sekolah menyabarkan informasi kepada lingkungan di luar yang dianggap perlu.
c.  Sebagai pengambil keputusan
1)      Enterpreneur. Kepala sekolah selalu berusaha memperbaiki penampilan sekolah melalui berbagai macam pemikiran program-program yang baru serta malakukan survey untuk mempelajari berbagai persoalan yang timbul di lingkungan sekolah.
2)      Orang yang memperhatikan gangguan (Disturbance handler). Kepala sekolah harus mampu mengantisipasi gangguan yang timbul dengan memperhatikan situasi dan ketepatan keputusan yang diambil.
3)      Orang yang menyediakan segala sumber (A Resource Allocater). Kepala sekolah bertanggungjawab untuk menentukan dan meneliti siapa yang akan memperoleh atau menerima sumber-sumber yang disediakan dan dibagikan.
4)      A negotiator roles. Kepala sekolah harus mampu untuk mengadakan pembicaraan dan musyawarah dengan pihak luar dalam memnuhi kebutuhan sekolah.

Tabrani Rusyan dan Lalan Suherlan menjelaskan bahwa kepala madrasah yang professional dalam menjalankan tugasnya sebagai kepala memiliki beberapa peranan diantaranya :
1.      Pelaksana pendidikan, dalam melaksanakan tugasnya kepala madrasah tidak boleh memaksakan kehendak sendiri terhadap guru dan staf.
2.      Perencana pendidikan, kepala madrasah harus mampu menyusun perencanaan sehingga segala tindakannya sesuai rencana tidak ngawur.
3.      Seorang ahli pendidikan,  sudah pasti bagi kepala madrasah harus mempunyai keahlian dalam menjalankan tugasnya diantaranya tugas kepemimpinan untuk memajukan dan mengembangkan pendidikan.
4.      Mewakili guru, kepala madrasah sebagai pigur nomor satu di lembaganya, maka tindak-tanduk nya diluar madrasah akan menjadi mencermin bagi masyarakat tentang  para guru dan staf di lembaga itu.
5.      Mengawasi hubungan antar guru, kepala madrasah harus bias menjaga keharmonisan antar guru, staf dilembaga tersebut.
6.      Pemberi ganjaran dan hukuman, kepala madrasah harus membesarkan hati guru yang banyak menyumbangkan fikiran dan tenaganya kepada lembaga dan menhukum guru yang lalai dalam tugas dan merugikan peserta didik juga lembaga.
7.      Wasit dan penengah, kepala madrasah harus bertindak adil tidak memihak dalam memutuskan atau menengahi suatu masalah yang terjadi di lembaganya.
8.      Bagian dari peran guru, kepala madrasah adalah seorang guru yang diberi tugas tambahan sebagai pemimpin, maka dia harus bekerja untuk kemajuan para guru dan lembaga.
9.      Merupakan lembaga para guru, seorang kepala madrasah harus menyadari bahwa dirinya adalah vermin dari para guru di lembaganya.
10.  Pemegang tanggung jawab para guru, kepala madrasah harus bertanggung jawab atas tingkah laku para guru yang bertindak atas nama kelompok.
11.  Pencipta, kepala madrasah harus lah mempunyai konsep yang jelas sehingga dia bekerja jelas untuk menuju suatu tuajuan yang dicita-citakan.
12.  Seorang ayah, kepala madrasah bertindak terhadap guru dan staf, sebagai tindakan seorang ayah terhadap anak.
13.  Sebagai “kambing hitam”, kepala madrasah harus menyadari bahwa dirinya tempat melemparkan kesalahan atau keburukan yang terjadi didalam kelompoknya.

D.           Cirri-ciri Madrasah Bermutu
            Pada dasarnya madrasah dan sekolah umum adalah sama, yaitu keduanya merupakan lembaga pendidikan yang di dalamnya terdapat proses belajar mengajar. Oleh karena itu, tujuan didirikannya madrasah dan sekolah adalah sama yaitu berorientasi pada pendidikan atau untuk mencapai tujuan-tujuan dalam dunia pendidikan. Secara umum tujuan-tujuan pendidikan dibagi menjadi 4 macam ,yaitu: 1) Tujuan Pendidikan Nasional, 2) Tujuan Institusional, 3) Tujuan Kurikuler, 4) Tujuan Instruksional. Tujuan pendidikan pasional menurut Sisdiknas Nomor 20 tahun 2003 pasal 3, bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta tanggung jawab. Sejalan dengan tujuan pendidikan nasional di atas M. Yusuf al-Qardawi memberikan penjelasan bahwa pendidikan Islam adalah pendidikan manusia seutuhnya; akal dan hatinya; rohani dan jasmaninya; akhlak dan ketrampilannya. Berdasarkan dari paparan ini, kita bisa melihat bahwa posisi ilmu agama dan ilmu umum adalah integral. Dengan kata lain, pemerintah sudah seharusnya bukan mengedepankan nilai-nilai intelektual semata, namun juga harus berorentasi spiritual (berakhlakul karimah). Tujuan institusional, berhubungan dengan tujuan atau target yang ingin dicapai oleh suatu lembaga pendidikan. Tujuan institusional ini harus selaras dan relevan dengan tujuan pendidikan nasional. Tujuan kurikuler juga harus selaras dan relevans dengan tujuan pendidikan nasional dan institusional karena tujuan kurikuler ini merupakan tindak lanjut dari tujuan institusional.
Tujuan instruksional lebih bersifat praktis, dalam arti tujuan ini diharapkan dapat tercapai ketika terjadi Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di dalam kelas.
            Dalam konteks pendidikan, definisi mutu mengacu pada input, proses, output, dan dampaknya terhadap masyarakat secara luas. Dari segi masukan, mutu disini dapat dilihat dari beberapa sisi: pertama; masukan SDM yang ada di dalamnya. Apakah memenuhi standar kualifikasi akademik, apakah kondisinya baik atau tidak mutu masukannya. Seperti mutu kepala sekolah, guru, siswa serta staf-stafnya. Kedua; memenuhi kriteria atau tidak masukan sarana dan prasarana yang ada, seperti buku-buku, alat peraga dan lain sebagainya. Ketiga; memenuhi kriteria atau tidak masukan perangkat lunaknya, seperti peraturan, struktur organisasi, job deskriptionnya. Keempat; mutu masukan yang bersifat harapan, seperti visi, motivasi kerja, ketekunan, dan kesadaran akan kerja. Adapun mutu proses merupakan kemampuan sumber daya madrasah menstranformasikan multijenis masukan di atas dan situasi untuk mencapai derajat nilai tambah tertentu bagi peserta didik. Sedangkan hasil pendidikan dianggap bermutu manakala mampu melahirkan keunggulan akademik dan ekstra kurikuler (life skill) pada peserta didik.
          Dalam upaya mencapai tujuan yang diharapkan yaitu pendidikan madrasah yang bermutu, Kementrian Agama Republic Indonesia membuat keputusan peraturan tata kerja Direktorat Pendidikan Agama Islam yang tertuang dalam peraturan Mentri Agama Republik Indonesia nomor 10  tahun 2010 pasal 146  Direktorat Pendidikan Madrasah mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standarisasi dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang pendidikan madrasah. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146, Direktorat Pendidikan Madrasah menyelenggarakan fungsi:
  1. Perumusan kebijakan di bidang kurikulum dan evaluasi, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, serta kelembagaan dan kesiswaan;
  2. Pelaksanaan kebijakan kurikulum dan evaluasi, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, serta kelembagaan dan kesiswaan;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kurikulum dan evaluasi, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, serta kelembagaan, dan kesiswaan
  4. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kurikulum dan evaluasi, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, serta kelembagaan, dan kesiswaan.
Pendidikan adalah merupakan sebuah proses perlakuan terhadap pendatang (input) dalam upaya perubahan mengarah peningkatan segala bidang mulai kemampuan kognitif, afektif, dan psikomotorik, sehingga menghasilkan lulusan (output) yang sesuai dengan kompetensi tamatan pada sebuah jenjang pendidikan. Namun pendidikan bukanlah pertunjukan sulap yang dengan mengucapkan "simsalabim" sebuah kertas berubah menjadi seekor merpati atau kelinci. Dan pendidikan bukan pula sebuah pabrik yang mengolah bahan mentah untuk kemudian mengubahnya menjadi barang jadi sebagai produk, karena pendidikan mengolah peserta didik (dalam hal ini adalah seorang anak manusia) yang tidak bisa diperlakukan sama seperti benda mati layaknya bahanbaku mentah sebuah pabrik pengolahan untuk kemudian dirubah menjadi barang jadi yang siap
Sebuah perusahaan dikatakan bonafid dan unggul jika mampu memproduksi barang yang memiliki kualitas yang mampu memuaskan konsumen. Demikian juga pendidikan, dikatakan unggulan jika mampu menciptakan lulusan yang memberi kepuasan pada konsumen (baca masyarakat). Sebuah perusahaan akan mampu memproduksi barang bermutu, jika dia didukung oleh beberapa faktor yang harus ada pada perusahaan
Kita ambil sebuah contoh perusahaan atau pabrik otomotif Honda atau Yamaha atau produsen otomotif lain yang dikatakan unggul. Semua dikatakan unggul karena memiliki faktor  - faktor pendukung.  Memiliki mesin produksi dengan tekhnologi yang  mutaakhir, memiliki tenaga kerja yang berkualitas, senantiasa mengeluarkan produk yang bermutu tinggi (teruji, awet dan memiliki kelebihan masing – masing), senantiasa melakukan inovasi produk, semua itu tidak akan terjadi jika bahan baku yang dipakai tidak memiliki kwalitas
Demikian pula sebuah madrasah, akan dikatakan unggul jika mampu mencetak lulusan yang memuaskan masyarakat, dan itu akan dapat terwujud jika madrasah didukung berbagai faktor yang harus ada pada madrasah tersebut. Yaitu memiliki ;
1.      Proses belajar mengajar yang tepat guna
2.      Calon siswa (input) yang berkualitas
3.      Guru professional dan berkompeten
4.      Sarana dan prasarana yang memadai
5.      Manajemen berwawasan global, progresif, dan pandangan jauh ke depan
6.      Partisipasi dari masyarakat
7.      Ekstra kurikuler yang memiliki nilai jual
8.      Anggaran yang mencukupi
             Edward Sallis dalam bukunya  meengatakan bahwa sekolah yang bermutu dapat diidentifikasikan melalui ciri-cirinya, yaitu:
1.        Sekolah berfokus pada pelanggan, baik pelanggan internal (pimpinan lembaga,pendidik,staf) maupun eksternal (peserta didik, wali murid, dunia usaha, dan masyarkat).
2.        Sekolah berfokus pada upaya untuk mencegah masalah yang muncul , dengan komitmen untuk bekerja secara benar dari awal.
3.        Sekolah memiliki investasi pada sumber daya manusianya, sehingga terhindar dari berbagai “kerusakan psikologis” yang sangat sulit memperbaikinya.
4.        Sekolah memiliki strategi untuk mencapai mutu, baik di tingkat pimpinan, tenaga akademik, maupun tenaga administratif.
5.        Sekolah mengelola atau memperlakukan keluhan sebagai umpan balik untuk mencapai mutu dan memposisikan kesalahan sebagai instrumen untuk berbuat benar pada masa berikutnya.
6.        Sekolah memiliki kebijakan dalam perencanaan untuk mencapai kualitas, baik untuk jangka pendek, jangka menengah maupun jangka panjang.
7.        Sekolah mengupayakan proses perbaikan dengan melibatkan semua orang sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan tanggung jawabnya.
8.        Sekolah mendorong orang dipandang memiliki kreativitas, mampu menciptakan kualitas dan merangsang yang lainnya agar dapat bekerja secara berkualitas.
9.        Sekolah memperjelas peran dan tanggung jawab setiap orang, termasuk kejelasan arah kerja secara vertikal dan horizontal.
10.    Sekolah memiliki strategi dan kriteria evaluasi yang jelas.
11.    Sekolah memnadang atau menempatkan mutu yang telah dicapai sebagai jalan untuk untuk memperbaiki kualitas layanan lebih lanjut.
12.    Sekolah memandang kualitas sebagai bagian integral dari budaya kerja.
13.    Sekolah menempatkan peningkatan kualitas secara terus menerus sebagai suatu keharusan.
            Dengan adanya faktor – faktor di atas maka konsep sebuah madrasah unggulan akan tercapai dengan tercetaknya lulusan – lulusan bermutu tinggi.




BAB IV
SIMPULAN

            Dari  uraian  di atas  dapat  penulis simpulkan bahwa kepla sekolah atau kepala madrasah  yang  profesional adalah yang memiliki kariteria sebagai berikut:
1.      Bekerja sepenuhnya (full time) berbeda dengan amatir yang sambilan
2.      Mempunyai motivasi yang kuat.
3.      Mempunyai pengetahuan (science) dan keterampilan (skill)
4.      Membuat keputusan atas nama klien (pemberi tugas)
5.      Berorientasi pada pelayanan ( service orientation )
6.      Mempunyai hubungan kepercayaan dengan klien
7.      Otonom dalam penilaian karya
8.      Berasosiasi professional dan menetapkan standar pendidikan
9.      Mempunyai kekuasaan (power) dan status dalam bidangnya.
10.  Tidak dibenarkan mengiklankan diri
Dan kepala Madrasah yang professional akan membawa  kepada  peningkatan  mutu pendidikan  kalau  fungsi dan perannya bisa dilaksanakan dengan baik. Edwar sallis, mengungkapkan bahwa ciri madrasah berkualitas adalah sebagai berikut:  
1.        Sekolah berfokus pada pelanggan,
2.        Sekolah berfokus pada upaya untuk mencegah masalah yang muncul , dengan komitmen untuk bekerja secara benar dari awal.
3.        Sekolah memiliki investasi pada sumber daya manusianya, sehingga terhindar dari berbagai “kerusakan psikologis” yang sangat sulit memperbaikinya.
4.        Sekolah memiliki strategi untuk mencapai mutu, baik di tingkat pimpinan, tenaga akademik, maupun tenaga administratif.
5.        Sekolah mengelola atau memperlakukan keluhan sebagai umpan balik untuk mencapai mutu dan memposisikan kesalahan sebagai instrumen untuk berbuat benar pada masa berikutnya.
6.        Sekolah memiliki kebijakan dalam perencanaan untuk mencapai kualitas, baik untuk jangka pendek, jangka menengah maupun jangka panjang.
7.        Sekolah mengupayakan proses perbaikan dengan melibatkan semua orang sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan tanggung jawabnya.
8.        Sekolah mendorong orang dipandang memiliki kreativitas, mampu menciptakan kualitas dan merangsang yang lainnya agar dapat bekerja secara berkualitas.
9.        Sekolah memperjelas peran dan tanggung jawab setiap orang, termasuk kejelasan arah kerja secara vertikal dan horizontal.
10.    Sekolah memiliki strategi dan kriteria evaluasi yang jelas.
11.    Sekolah memnadang atau menempatkan mutu yang telah dicapai sebagai jalan untuk untuk memperbaiki kualitas layanan lebih lanjut.
12.    Sekolah memandang kualitas sebagai bagian integral dari budaya kerja.
13.    Sekolah menempatkan peningkatan kualitas secara terus menerus sebagai suatu keharusan.























DAFTAR PUSTAKA


Ahmadi, Abu, et.al. 1991. Ilmu Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta.
Al Maragi, Ahmad Mustofa. 1993. Terjemah Tafsir Al-Maragi4. Semarang: Toha Putra.
Burhanuddin. 1994. Analisis Administrasi Manajemen Dan Kepemimpinan Pendidikan. Jakarta: Bumi Aksara.
Daryanto, H.M. 2001. Administrasi Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta.
Depag RI. Al-Qur’an dan Terjemah. Semarang. Semarang: Toha Putra.
Helmawati, .2014. Meningkatkan  Kinerja  Kepala Sekolah/Madrasah Melalui Manjerial Skills. Jakarta: Rineka Cipta.
Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. 118 Tahun 1996
Muhaimin. 2005. Pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama Islam. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Mulyasa,  E. 2003. Kurikulum Berbasis Kompetensi Konsep, Karakteristik dan Implementasinya.Bandung:  PT Remaja Rosdakarya.
Mulyasa, E. 2009. Menjadi Kepala Sekolah Profesional. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Purwanto, M. Ngalim. 1993. Administrasi Dan Supervisi Pendidikan. Bandung: PT. Mutiara Sumber Widya,
Tabrani Rusyan dan Lalan Suherlan, 2012. Profesionalisme kepala sekolah. Jakarta: PT Gilang Saputra Perkasa.
Wahjosumidjo. Kepemimpinan Kepala Sekolah. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar